KERUKUNAN DAN KEBERSAMAAN DALAM PLURALITAS AGAMA
1.1 Pengertian Kerukunan
Menurut Islam
Kerukunan dalam Islam
diberi istilah “tasamuh” atau toleransi. Sehingga yang dimaksud toleransi
adalah kerukunan social kemasyarakatan, bukan dalam hal akidah Islamiyah
(keimanan), karena akidah telah digariskan secara jelas dan tegas dalam
Alqur’an dan Hadits. Dalam hal akidah atau keimanan seorang muslim hendaknya
meyakini bahwa Islam adalah satu-satunya agama dan keyakinan yang dianutnya
sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al
Kafirun ayat 1-6 sebagai berikut:
Pada era globalisasi
sekarang ini, umat beragama dihadapkan kepada serangkaian tantangan baru yang
tidak terlalu berbeda dengan yang pernah dialami sebelumnya. Pluralitas
merupakan hukum alam (sunnatulah) yang mesti terjadi dan tidak mungkin terelakkan.
Hal itu sudah merupakan kodrati dalam kehidupan dalam QS. Al Hujarat: 13, Allah menggambarkan adanya indikasi yang cukup kuat
tentang pluralitas tersebut.
Namun, pluralitas tidak semata menunjukkan pada
kenyataan adanya kemajemukan, tetapi lebih dari itu adanya ketrlibatan akti
terhadap kenyataan adanya pluralitas tersebut. Pluralitas agama dapat kita
jumpai dimana-mana, seprti di dalam masyarakat tertentu, di kantor tempat
bekerja dan di perguruan tinggi tempat belajar dll. Seseorang baru dikatakan
memiliki sikap keterlibatan aktif dalam pluralitas apabila dia dapat
berinteraksi secara positif dalam lingkungan kemajemukan. Pemahaman pluralitas
agama menuntut sikap pemeluk agama untuk tidak hanya mengakui keberadaan dan
hak agama lain,tetapi juga harus terlibat dalam usaha memahami perbedaan dan
persamaan guna mencapai kerukunaan dan kebersamaan.
Bila dilihat, eksistensi manusia dalam kerukunaan dan
kebersamaan ini, diperoleh pengertian bahwa arti sesungguhnya dari manusia
bukan terletak pada akunya, tetapi pada kitanya atau pada kebersamaannya.
Kerukunan dan kebersamaan ini bukan hanya harus tercipta intern seagama tetapi
yang lebih penting adalah ”antar umat
beragama didunia” (pluralitas Agama).
Kerukunan dan kebersamaan yang didambakan dalam islam
bukanlah yang bersifat semu, tetapi yang dapat memberikan rasa aman pada jiwa
setiap manusia. Oleh karena itu langkah pertama yang harus dilakukan adalah
mewujudkannya dalam setiap diri individu, setelah itu melangkah pada keluarga,
kemudian masyarakat luas pada seluruh bangsa di dunia ini dengan demikian pada
akhirnya dapat tercipta kerukunan, kebersamaan dan perdamaian dunia.
Itulah konsep ajaran Islam tetang “Kerukunaan Antar Umat Beragama”, kalaupun kenyataannya berbeda
dengan realita, bukan berarti konsep ajarannya yang salah, akan tetapi pelaku
atau manusianya yang perlu dipersalahkan
dan selanjutnya diingatkan dengan cara-cara yang hasanah dan hikmah.
1.2 Pandangan Islam Tehadap
Pemeluk Agama Lain
- Darul
Harbi (daerah yang wajib diperangi)
Islam merupakan agama rahmatan lil-‘alamin yang memberikan makna bahwa perilaku Islam
terhadap nonmuslim dituntut untuk kasih sayang dengan memberikan hak dan
kewajiban yang sama seperti halnya penganut islam sendiri dan tidak saling
mengganggu dalam hal kepercayaan. Islam membagi daerah (wilayah) berdasarkan
agamanya atas Darul Muslim dan Darul Harbi. Darul Muslim adalah suatu
daerah yang didiami oleh masyarakat muslim dan diberlakukan hokum Islam.
Sedangkan Darul Harbi adalah suatu wilayah yang penduduknya memusuhi Islam.
Penduduk Darul Harbi selalu mengganggu penduduk Darul Muslim, menghalangi
dakwah Islam, bahkan melakukan penyerangan terhadap Darul Muslim. Menghadapi
penduduk Darul Harbi yang demikian, umat Islam wajib melakukan jihad
melawannya, seperti difirmankan dalam Alqur’an surat Al Mumtahanah: 90 yang artinya: “Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu
orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negarimu,
dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barang siapa menjadikan mereka
sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim”.
- Kufur
Zimmy
Dalam suatu perintah Islam, tidaklah akan memaksa
masyarakat untuk memeluk Islam dan Islam hanya dismpaikan melalui dakwah
(seruan) yang merupakan kewajiban bagi setiap muslim berdasarkan pemikiran
wahyu yang menyatakan : “Tidak ada
paksaan untuk memasuki agama Islam”. Kufur
Zimmy adalah sekelompok individu bukan Islam, akan tetapi mereka tidak
membenci Islam, t\idak membuat kerusakan, dan tidak menghalangi dakwah Islam.
Mereka harus dihormati oleh pemerintah Islam dan diperlakukan seperti umat
Islam dalam pemerintahan serta berhak diangkat sebagai tentara dalam melindungi
daerah Darul Muslim. Adapun agama dan keyakinan Kufur Zimmy adalah diserahkan
kepada mereka sendiri dan umat Islam tidak diperbolehkan mengganggu keyakinan
mereka. Adapaun pemikiran Alqur’an mengenai Kufur Zimmy seperti dalam surat Al
Muntahanah: 8 yang artinya: “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik
dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan
tidak (pula) mebgusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang berlaku adil.”
- Kufur
Musta’man
Kufur Musta’man
adalah pemeluk agama lain yang meminta perlindungan keselamatan dan keamanan
terhadap diri dan hartanya. Kepada mereka pemerintah Islam tidak memberlakukan
hak dan hukum negara. Diri dan harta kaum musta’man harus dilindungi dari
segala kerusakan dan kebinasaan serta bahaya laiinya, selama mereka di bawah
perlindungan pemerintah Islam.
- Kufur
Mu’ahadah
Kufur Mu’ahadah
adalah negara bukan Negara Islam yang membuat perjanjian damai dengan
pemerintah Islam, baik disertai perjanjian tolong-menolong dan bela-membela
atau tidak.
1.3 Kerukunan Intern Umat
Islam
Kerukunan intern umat Islam di Indonesia harus
berdasarkan atas semangat ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama muslim) sesuai
dengan firman-Nya dalam surat Al-Hujurat: 10. Kesatuan dan persatuan intern
umat Islam diikat oleh kesamaan akidah (keimanan), akhlak, dan sikap
beragamanya didasarkan atas Alqur’an dan Al-Hadits.
Adanya perbedaan di antara umat Islam adalah rahmat
asalkan perbedaan pendapat itu tidak membawa perpecahan dan permusuhan.
1.4 Kerukunan Antar Umat
Beragama Menurut Islam
Kerukunan umat Islam dengan penganut agama lainnya
telah jelas disebutkan dalam Alqur’an dan Al-hadits. Hal yang tidak
diperbolehkan adalah dalam masalah akidah dan ibadah, seperti pelaksanaan
sosial, puasa dan haji, tidak dibenarkan adanya toleransi, sesuai dengan
firman-Nya dalam surat Al Kafirun: 6, yang artinya: “Bagimu agamamu, bagiku
agamaku.”