Saturday, March 10, 2018

KERUKUNAN DAN PLURALISMEAGAMA

KERUKUNAN DAN KEBERSAMAAN DALAM PLURALITAS AGAMA

1.1  Pengertian Kerukunan Menurut Islam
Kerukunan dalam Islam diberi istilah “tasamuh” atau toleransi. Sehingga yang dimaksud toleransi adalah kerukunan social kemasyarakatan, bukan dalam hal akidah Islamiyah (keimanan), karena akidah telah digariskan secara jelas dan tegas dalam Alqur’an dan Hadits. Dalam hal akidah atau keimanan seorang muslim hendaknya meyakini bahwa Islam adalah satu-satunya agama dan keyakinan yang dianutnya sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Kafirun ayat 1-6 sebagai berikut:
Pada era globalisasi sekarang ini, umat beragama dihadapkan kepada serangkaian tantangan baru yang tidak terlalu berbeda dengan yang pernah dialami sebelumnya. Pluralitas merupakan hukum alam (sunnatulah) yang mesti terjadi dan tidak mungkin terelakkan. Hal itu sudah merupakan kodrati dalam kehidupan dalam QS. Al Hujarat: 13, Allah menggambarkan adanya indikasi yang cukup kuat tentang pluralitas tersebut.
Namun, pluralitas tidak semata menunjukkan pada kenyataan adanya kemajemukan, tetapi lebih dari itu adanya ketrlibatan akti terhadap kenyataan adanya pluralitas tersebut. Pluralitas agama dapat kita jumpai dimana-mana, seprti di dalam masyarakat tertentu, di kantor tempat bekerja dan di perguruan tinggi tempat belajar dll. Seseorang baru dikatakan memiliki sikap keterlibatan aktif dalam pluralitas apabila dia dapat berinteraksi secara positif dalam lingkungan kemajemukan. Pemahaman pluralitas agama menuntut sikap pemeluk agama untuk tidak hanya mengakui keberadaan dan hak agama lain,tetapi juga harus terlibat dalam usaha memahami perbedaan dan persamaan guna mencapai kerukunaan dan kebersamaan.
Bila dilihat, eksistensi manusia dalam kerukunaan dan kebersamaan ini, diperoleh pengertian bahwa arti sesungguhnya dari manusia bukan terletak pada akunya, tetapi pada kitanya atau pada kebersamaannya. Kerukunan dan kebersamaan ini bukan hanya harus tercipta intern seagama tetapi yang lebih penting adalah ”antar umat beragama didunia” (pluralitas Agama).
Kerukunan dan kebersamaan yang didambakan dalam islam bukanlah yang bersifat semu, tetapi yang dapat memberikan rasa aman pada jiwa setiap manusia. Oleh karena itu langkah pertama yang harus dilakukan adalah mewujudkannya dalam setiap diri individu, setelah itu melangkah pada keluarga, kemudian masyarakat luas pada seluruh bangsa di dunia ini dengan demikian pada akhirnya dapat tercipta kerukunan, kebersamaan dan perdamaian dunia.
Itulah konsep ajaran Islam tetang “Kerukunaan Antar Umat Beragama”, kalaupun kenyataannya berbeda dengan realita, bukan berarti konsep ajarannya yang salah, akan tetapi pelaku atau manusianya  yang perlu dipersalahkan dan selanjutnya diingatkan dengan cara-cara yang hasanah dan hikmah.

1.2  Pandangan Islam Tehadap Pemeluk Agama Lain
  1. Darul Harbi (daerah yang wajib diperangi)
Islam merupakan agama rahmatan lil-‘alamin yang memberikan makna bahwa perilaku Islam terhadap nonmuslim dituntut untuk kasih sayang dengan memberikan hak dan kewajiban yang sama seperti halnya penganut islam sendiri dan tidak saling mengganggu dalam hal kepercayaan. Islam membagi daerah (wilayah) berdasarkan agamanya atas Darul Muslim dan Darul Harbi. Darul Muslim adalah suatu daerah yang didiami oleh masyarakat muslim dan diberlakukan hokum Islam. Sedangkan Darul Harbi adalah suatu wilayah yang penduduknya memusuhi Islam. Penduduk Darul Harbi selalu mengganggu penduduk Darul Muslim, menghalangi dakwah Islam, bahkan melakukan penyerangan terhadap Darul Muslim. Menghadapi penduduk Darul Harbi yang demikian, umat Islam wajib melakukan jihad melawannya, seperti difirmankan dalam Alqur’an surat Al Mumtahanah: 90 yang artinya: “Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negarimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim”.
  1. Kufur Zimmy
Dalam suatu perintah Islam, tidaklah akan memaksa masyarakat untuk memeluk Islam dan Islam hanya dismpaikan melalui dakwah (seruan) yang merupakan kewajiban bagi setiap muslim berdasarkan pemikiran wahyu yang menyatakan : “Tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam”. Kufur Zimmy adalah sekelompok individu bukan Islam, akan tetapi mereka tidak membenci Islam, t\idak membuat kerusakan, dan tidak menghalangi dakwah Islam. Mereka harus dihormati oleh pemerintah Islam dan diperlakukan seperti umat Islam dalam pemerintahan serta berhak diangkat sebagai tentara dalam melindungi daerah Darul Muslim. Adapun agama dan keyakinan Kufur Zimmy adalah diserahkan kepada mereka sendiri dan umat Islam tidak diperbolehkan mengganggu keyakinan mereka. Adapaun pemikiran Alqur’an mengenai Kufur Zimmy seperti dalam surat Al Muntahanah: 8 yang artinya: “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mebgusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”
  1. Kufur Musta’man
Kufur Musta’man adalah pemeluk agama lain yang meminta perlindungan keselamatan dan keamanan terhadap diri dan hartanya. Kepada mereka pemerintah Islam tidak memberlakukan hak dan hukum negara. Diri dan harta kaum musta’man harus dilindungi dari segala kerusakan dan kebinasaan serta bahaya laiinya, selama mereka di bawah perlindungan pemerintah Islam.
  1. Kufur Mu’ahadah
Kufur Mu’ahadah adalah negara bukan Negara Islam yang membuat perjanjian damai dengan pemerintah Islam, baik disertai perjanjian tolong-menolong dan bela-membela atau tidak.

1.3  Kerukunan Intern Umat Islam
Kerukunan intern umat Islam di Indonesia harus berdasarkan atas semangat ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama muslim) sesuai dengan firman-Nya dalam surat Al-Hujurat: 10. Kesatuan dan persatuan intern umat Islam diikat oleh kesamaan akidah (keimanan), akhlak, dan sikap beragamanya didasarkan atas Alqur’an dan Al-Hadits.
Adanya perbedaan di antara umat Islam adalah rahmat asalkan perbedaan pendapat itu tidak membawa perpecahan dan permusuhan.

1.4  Kerukunan Antar Umat Beragama Menurut Islam
Kerukunan umat Islam dengan penganut agama lainnya telah jelas disebutkan dalam Alqur’an dan Al-hadits. Hal yang tidak diperbolehkan adalah dalam masalah akidah dan ibadah, seperti pelaksanaan sosial, puasa dan haji, tidak dibenarkan adanya toleransi, sesuai dengan firman-Nya dalam surat Al Kafirun: 6, yang artinya: “Bagimu agamamu, bagiku agamaku.”